Polres Dumai Amankan Pemuda dengan 15 Butir Diduga Pil Ekstasi
DUMAI (SAHABAT JURNAL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) dini hari, polisi mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial DPA alias Akel beserta 15 butir yang diduga pil ekstasi
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit I, Ipda Lius Mulyadin, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melihat seorang pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 004, Kelurahan Teluk Binjai.
Saat akan diamankan, pria tersebut berusaha mengelabui petugas dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna ke pinggir jalan. Namun, upayanya gagal. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DPA.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan kembali kotak rokok yang sebelumnya dibuang. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan 15 butir yang diduga pil ekstasi berwarna merah marun dengan logo tengkorak, yang dibungkus menggunakan plastik bening.
Di hadapan petugas, DPA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 15 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,68 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu helai plastik bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Sementara itu, hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan DPA positif Amphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan Methamphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DPA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. red
